Fourstarbiketour – Pengadilan RGO303 sidangkan perkara korupsi pengamanan pantai Rp3,4 miliar

Fourstarbiketour – Majelis hakim Pengadilan RTP RGO303 Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan perkara tindak pidana korupsi proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar

Perkara tindak pidana korupsi dengan empat tersangka tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi Saptika Handhini dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota

Empat terdakwa tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong tersebut yakni Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Provinsi Aceh.Kemudian, terdakwa Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta terdakwa Muliani selaku Direktris CV BB, perusahaan pelaksana pekerjaan, dan M Irjas selaku pelaksana pekerjaan lapangan

JPU menyebutkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan pada tahun anggaran 2019 mengalokasikan anggaran pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong, Kota Langsa.Pekerjaan tersebut dikerjakan CV BB dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar. Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak serta tidak selesai 100 persen

Dari hasil pemeriksaan, persentase pekerjaan hanya 83 persen. Kendati progres pekerjaan 83 persen, tetapi para terdakwa tetap membuat LINK ALTERNATIF RGO303 berita acara pekerjaan telah selesai semuanya, kata JPU.hasil laporan audit, ditemukan kerugian negara pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong, Kota Langsa, mencapai Rp878,1 juta lebih,” kata JPU

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *