Fourstarbiketour – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) LGO4D Bekasi, Jawa Barat mencabut izin usaha toko minuman keras yang meresahkan masyarakat di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan usai menerima laporan pengaduan dari warga sekitar

Masyarakat resah dengan keberadaan toko miras tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk menutup permanen,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu petang.Ia menjelaskan pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap toko dimaksud setelah menerima laporan warga. Toko tersebut diketahui memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui perizinan daring ‘Online Single Submission’ atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pihaknya kemudian melakukan evaluasi dan setelah LINK LGO4D menempuh prosedur panjang akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang mampu menguatkan penerbitan pembatalan izin berusaha.Penerbitan pembatalan izin dari Dinas Perdagangan selaku pemberi rekomendasi serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin,” katanya
Dani menyebutkan Kampung Tegal Gede ini dikenal sebagai lingkungan religius. Kegiatan keagamaan di wilayah itu berlangsung masif sehingga jenis usaha tersebut sangat bertentangan dengan kondisi lingkungan
Keberadaan toko ini juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah Kampung Tegal Gede yang religius sehingga kami hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usaha,” katanya.